Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beberapa kali pulang kampung di Kabupaten Halmahera Selatan menumpangi helikopter milik perusahaan tambang.

Keberanian Gubernur AGK menggunakan fasilitas investor ternyata menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, langkah Gubernur Maluku Utara bisa berujung gratifikasi.

“Gratifikasi itu tidak salah, masih netral sifatnya, hanya saja jika tidak dilaporkan selama 30 hari jatuhnya bisa suap,” ujar Dian saat di temui di Kota Sofifi, Kamis (22/6).