Tandaseru — Kejati Maluku Utara berjanji dalam waktu dekat bakal menyampaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat ke publik.

Anggaran tahun 2017 senilai Rp 159,5 miliar itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.

“Nanti kita akan sampaikan kok pada kalian semua,” kata Richard, Rabu (12/4).

Disentil soal kelanjutan proses kasus tersebut, Richard menegaskan tetap diproses.