Tandaseru — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Nurlaila Muhammad menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi.

“Bilamana terjadi pengaduan pekerja/buruh terkait keterlambatan dan tidak membayar THR keagamaan maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Permenaker tahun 2016,” ujar Nurlaila kepada tandaseru.com, Selasa (4/4).

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Edaran ini berlaku bagi seluruh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pemberian THR bagi pekerja/buruh umat islam yang melaksanakan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di dalam ikatan hubungan kerja.

“Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan kepada pimpinan perusahaan Swasta, BUMD, BUMN yang berada di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor Per.06/Men/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan,” jelasnya.