Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, didesak menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan nenek Asy Lesy (80 tahun).

Desakan itu datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Pulau Morotai, yang menilai rekonstruksi di halaman Polres Morotai, pada Kamis (16/2) lalu terkesan tertutup.

Selain itu, rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial AP (33 tahun) bukan di tempat kejadian perkara (TKP) sesungguhnya di kebun korban yang terletak di Kilometer 4.

“Rekonstruksi itu harus di TKP, kami LBH juga sudah ngotot tapi katanya alasan keamanan makanya dilakukan di sini (Kantor Polres),” ujar Tawaza Ramzia Jangoan, Direktur YLBH Morotai baru-baru ini.