Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Bagian Pemerintahan dan Sekretaris Daerah, akhirnya menyelesaikan sengketa lahan pasar di Desa Tongute Ternate, Kecamatan Ibu.

Penyelesaian sengketa lahan keluarga Bongso Arifin dan Rini Hamza dengan Pemda halbar tersebut melalui musyawarah. Penyelesaian ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh pihak pelapor.

Kabag Pemerintahan dan Sekretaris Daerah Fadli Husen kepada tandaseru.com, Jumat (9/12), menjelaskan sebelumnya pihak keluarga Rini Hamza telah melaporkan pemda ke Ombudsman RI.

“Setelah mengikuti serangkaian proses pemeriksaan dan klarifikasi maka pihak Ombudsman menyarankan untuk menawarkan opsi-opsi kesepakatan dan Pemda Halbar telah menyanggupi opsi-opsi tersebut,” ungkap Fadli.

Pemda lalu melakukan pertemuan dan menuangkan berita acara kesepakatan pada 16 September 2022 namun pihak pelapor pada saat itu tidak menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.