Tandaseru — Nama Gelora Bahrain Kasuba (GBK) yang dibangun Pemda Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal diganti.
Pasalnya, penamaan stadion tersebut sejauh ini belum memiliki dasar hukum jelas.
Pergantian nama ini mencuat usai DPRD mengesahkan delapan ranperda menjadi perda. Kedelapan perda tersebut adalah Perda Kawasan Strategis Wisata Sejarah, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perda Izin Pembangunan Jalan Khusus, Perda Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Publik, serta Perda Air Bawah Tanah.
Wakil Ketua DPRD Muslim Rakib mengatakan, penetapan dan pengesahan delapan perda tersebut setelah seluruh fraksi menyetujuinya.
Dari delapan perda, tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sedangkan satunya merupakan usulan Bupati, yakni perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Tinggalkan Balasan