Oleh: Ahmad Yani Abdurrahman

Staf Pengajar Unkhair Ternate

_______

MESKIPUN tidak seviral Sambo, anak petani asal Kabupaten Kepulauan Sula yang bernama Sulastri Irwan dalam beberapa hari terakhir menjadi viral di sejumlah media sosial. Bedanya, Sambo viral karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, sedangkan Sulastri viral karena dia diduga digugurkan oleh pelaksana penerimaaan casis dan diganti dengan keluarga salah satu anggota polisi. Ironisnya, Sulastri sudah dinyatakan lulus sebagai casis Polwan dengan kategori lulusan terbaik dan berada di peringkat ketiga.

Rupanya kasus ini sampai ke telinga Kapolri dan dengan respon cepat Mabes Polri langsung menurunkan Kepala Biro Jianstra SSDM Mabes Polri Brigjen Pol Sandi Nugroho untuk menginvestigasi kasus ini dan berdasarkan informasi yang diperoleh Sulastri konon sudah kelebihan umur saat pendidikan dibuka tanggal 25 Juli 2022. Walaupun demikian menurut jenderal bintang satu tersebut Mabes Polri masih memberi sinyal lampu hijau kepada Sulastri untuk menjadi polisi wanita. Artinya cita-cita menjadi polwan bagi Sulastri belum tertutup.

Setiap tahun Polri selalu membuka peluang kepada putra-putri terbaik negeri ini untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi baik bagi casis bintara maupun perwira. Rekrutmen dan seleksi masuk anggota Polri berbeda dengan dengan ASN, BUMN ataupun institusi swasta. Perbedaannya karena kepolisian memiliki tugas sangat spesifik dalam negara. UU Kepolisian secara tegas menjelaskan tugas Kepolisian meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari tugas tersebut jelas pola rekrutmen juga berbeda dengan organisasi lain. Pola rekrutmen sejatinya sesuai strategi, visi dan nilai organisasi. Meskipun berbeda substansi rekrutmen pada prinsipnya sama yaitu proses menemukan dan menarik para pelamar yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan, dimulai dari pencarian para pelamar, masuknya surat lamaran prosesnya melahirkan sejumlah pelamar yang siap untuk diseleksi.

Menurut Mardianto (2014), rekrutmen adalah proses untuk mendapatkkan calon tenaga kerja yang memiliki kemampuan sesuai kualifikasi dan kebutuhan organisasi. Kualifikasi secara umum bisa mencakup kewarganegaraan, kesetiaan terhadap NKRI, jenis kelamin, usia, pendidikan dan sebagainya. Begitu pula kualifikasi khusus yang lebih mencakup asek teknis/fisik misalnya tinggi badan, tahun pendidikan, tidak mengidap penyakit tertentu, bebas narkoba, nilai ijazah, status perkawinan dan lainnya termasuk usia saat pembukaan pendidikan.