Dimana, sistem observasi ini diberlakukan khusus seleksi PPPK guru karena seleksinya sendiri tidak melalui sistem CAT.

“Ya, tidak menggunakan sistem CAT tetapi melalui observasi, kami berharap begitu sih,” imbuhnya.

Sistem observasi jelas Samin, akan dilaksanakan oleh tim penilai dari sekolah itu sendiri. Ini dikarenakan tim penilai ialah yang paling mengetahui layak tidaknya peserta yang diseleksi, baik dari sisi kehadirannya selama bertugas maupun kemampuan kompetensinya.

Meski menjadi tim penilai, yakni dengan presentasi penilaian bagi kepala sekolah 50 persen, guru senior 30 persen dan pengawas 20 persen namun seluruh tim tetap akan dikontrol oleh panitia seleksi di daerah.

Dengan demikian, Samin memastikan tidak akan ada kecurangan dalam seleksi pengadaan PPPK guru. Apalagi, peserta untuk seleksi PPPK guru ini pesertanya diprioritaskan bagi THK-2 yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jadi kalau sampai ada oknum guru atau kepala sekolah yang coba-coba memanfaatkan kesempatan ini, selesai itu. Itu kita berhentikan karena memang tidak boleh itu. Itu penegasan,” tegas dia.