Terpisah, Ketua Lembaga Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Hendra Kasim turut menyoroti masalah ini. Ia bilang, jika yang bersangkutan mangkir setelah dua kali panggilan, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk upaya paksa. Bawaslu hanya bisa melakukan kajian hukum saja.

“Pernyataan Bawaslu sudah benar. Memang demikian sepatutnya, kajian harus dilakukan. Yang keliru adalah jika Bawaslu tidak menindaklanjuti hal ini, atau terkesan diam saja,” ujarnya.

Mengenai ketidakhadiran Kepala Bappelitbangda setelah dipanggil dua kali, Hendra menegaskan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Seharusnya yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi, karena keterangan dari yang bersangkutan akan menjadikan terang masalah ini,” tambahnya.

Selain itu, sambungnya, sikap Rizal juga menunjukkan etika ASN yang kurang bagus.