Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menjelaskan, persetujuan DPRD Provinsi sangat penting, karena bisa menjadi jaminan untuk pembayaran hutang pihak ke tiga. Untuk menyelesaikan hutan pihak ke tiga harus dilakukan pergeseran anggaran, sehingga persetujuan DPRD sangat penting.
“Jika hari ini, (kemarin) DPRD sudah menyetujui, maka BPKAD segera menyiapkan DPA dan segera proses pembayaran hutang pihak ke tiga,”jelasnya.
Purbaya berharap, pihak rekanan bisa bersabar, karena pembayaran hutang akan segera dilakukan jika DPRD sudah menyetujui pergeseran anggaran. Bahkn, Purbya memastikan anggaran sudah disipkan, sehingga hutang yang nilainya Rp140 miliar bisa dilunasi tahun ini.
“Intinya kita siap bayar, jika DPRD sudah menyetujui usulan pergeseran anggaran,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.