Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya memastikan hutang pihak ke tiga di bayar lunas tahun ini.
Menurut Purbaya, berdasarkan hasil rekonsiliasi ke tiga yang dilakukan oleh BPKAD Malut, Inspektorat dan SKPD, hutang Pemprov Malut sejak tahun 2019 hingga 2021 tercatat sebesar Rp140 miliar, sehingga BPKAD menyurat ke DPRD Malut meminta persetujuan untuk dilakukan pergeseran anggaran mendahului Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
“Surat sudah kita sampaikan ke DPRD sejak 24 Februari lalu, jika disetujui, maka kita langsung buat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) mendahului perubahan anggaran untuk membayar hutang pihak ke tiga,”ungkap Purbaya di konfirmasi, kemarin (7/03).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.