Tergugat Bank Mandiri Cabang Ternate selaku kreditur, jelas Tabrani, tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga menunjukkan bahwa bank tidak menjalankan salah satu prinsip paling mendasar dalam perbankan yaitu prinsip kehati-hatian. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
“Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.
Bukan hanya itu, perbuatan tergugat juga adalah tindak pidana dalam hal ini kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Akibat PMH yang dilakukan tergugat, sambung dia, para penggugat selaku ahli waris mengalami kerugian lantaran sampai sekarang dua aset rumah dengan SHM Nomor 550 dan SHM Nomor 386 masih dikuasai secara melawan hukum oleh tergugat.
Perkara serupa yang dialami kliennya ini, tambah Tabrani, pernah terjadi juga dan dilakukan oleh bank yang sama di tahun 2019 silam.
Saat itu ahli waris nasabah selalu penggugat menang di pengadilan setelah putusan pengadilan menyatakan bahwa bank melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melekatkan asuransi jiwa. Kemudian pengadilan menghukum pihak bank agar mengembalikan sertipikat yang menjadi jaminan.
“Kasus itu kami jadikan dasar di dalam perkara kami. Kami berharap bahwa dalam perkara ini hakim juga konsisten terhadap putusan yang sama. Memutuskan Bank Mandiri dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum atas klien kami,” harapnya.
Tinggalkan Balasan