Tandaseru — Kantor Pelayanan Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, melakukan pengawasan terhadap maraknya pembelian ponsel dari luar negeri yang tidak memiliki nomor IMEI resmi alias ponsel ilegal.

Ponsel selundupan pasar gelap ini tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tidak memberikan pemasukan bagi negara.

Data dari Kementerian Perindustrian pada 2020 lalu tercatat peredaran ponsel ilegal merugikan negara Rp 2,8 triliun. Sejak 15 April lalu, pemerintah resmi menetapkan ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia harus dilaporkan dan didaftarkan nomor IMEI-nya ke Kominfo.

Ajar Septian Aditama, Kepala Seksi Bea Cukai Ternate, menyatakan saat ini di Maluku Utara kasus penyelundupan dan penggunaan ponsel ilegal dengan IMEI tak terdaftar memang belum ditemukan. Namun sejauh ini, banyak masyarakat yang datang melapor ke Kantor Bea Cukai Ternate terkait prosedur membeli HP langsung dari luar negeri dan cara mendaftarkan nomor IMEI-nya agar HP dapat difungsikan dengan baik.

“Apabila melebihi waktu 60 hari dan HP yang dibeli dari luar negeri tidak didaftarkan nomor IMEI, maka HP tersebut tidak dapat digunakan untuk telekomunikasi,” ungkap Ajar, Rabu (3/11).

Ia bilang, maraknya peredaran HP ilegal di Indonesia perlu menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara. Selain merugikan negara dari sisi pajak impor, peredaran HP ilegal juga merusak pasar atau distributor penjualan HP yang terdaftar di Indonesia.

Selain itu, Bea Cukai sebagai community protector berperan melindungi keselamatan masyarakat dari potensi peredaran barang-barang ilegal yang diselundupkan dari luar negeri.