Tandaseru — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Joko Ahadi, angkat bicara soal Pokok-pokok Pikiran DPRD tahun 2021.

Joko menanggapi pernyataan koleganya Albert Hama yang tak setuju Pokir diakomodir dalam APBD Perubahan 2021 jika tanpa melalui sinkronisasi lewat musrenbang tingkat bawah.

“Tadi kami disambangi oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate sebanyak 7 orang dalam rangka kunjungan kerja, menanyakan terkait regulasi atau dasar apa yang dipakai sehingga DPRD Halbar diberikan Pokir,” ungkap Joko, Selasa (2/11).

Menurutnya, ia menjelaskan ke DPRD Ternate bahwa Pokir yang dituangkan dalam anggaran daerah diakomodir dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini, Pokir DPRD di Halbar sudah berjalan selama 6 tahun.

Joko menyebutkan, ada regulasi yang mengatur Pokir yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 dijelaskan tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD.

“Penjelasannya itu ada di Pasal 178 Penelaahan Pokok-pokok Pikiran yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Jadi Pokir DPRD yang dimasukkan dalam SIPD itu itu adalah perintah undang-undang,” tegasnya.

Ketua Komisi I ini menambahkan, Pokir adalah hasil reses DPRD, kegiatannya untuk pemberdayaan masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi ini kegiatan Pokir DPRD diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat.

“Dan itu realisasinya sangat strategis dan sangat menguntungkan untuk masyarakat di situasi pandemi Covid-19 untuk peningkatan ekonomi, itu juga termasuk perintah undang-undang,” ujarnya.