Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan memeriksa ahli kehutanan terkait kasus dugaan penebangan kayu di luar areal perizinan di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sula, Bripka Zulkifli Umamit kepada tandaseru.com memyampaikan, Polres telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangkan ahli GPS yang ditunjuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan fisik status areal lahan pada IPK dan APL CV Azzahra Karya di Desa Wailoba.

“Kami sampai saat ini sudah periksa saksi sekitar 14 orang, kemudian kemarin sudah datangkan ahli GPS yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Provinsi untuk melakukan pemeriksaan fisik status lahan areal pada IPK dan APL CV Azzahra Karya,” kata Zulkifli, Senin (25/10).

Saat ini, lanjut Zulkifli, penyidik tinggal memeriksa ahli kehutanan untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Jadi saat ini tinggal pemeriksaan ahli kehutanan. Kebetulan kita juga kegiatan di sana, kita berangkat besok. Setelah selesai kegiatan, kita lakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar untuk menentukan, apakah bisa ditingkatkan ke sidik (penyidikan, red) atau tidak,” ungkapnya.

Selain dugaan penebangan kayu di luar areal perizinan, Zulkifli bilang, Polres akan menyampaikan beberapa dugaan lain terkait kasus tersebut kepada ahli.

“Jadi itu nanti kita sampaikan ke ahli, kan ada laporan itu kan alat berat posisinya di luar, kemudian ada camp posisinya juga di luar, kemudian ada dugaan penebangan di luar. Nah itu yang nanti kami sampaikan ke ahli,” ujarnya.

Untuk persoalan barcode yang diduga belum terpasang pada kayu hasil penebangan, tetap akan disampaikan juga ke ahli.

“Bagaimana nanti ahli berpendapat, kan lex specialist begini penentuannya itu bukan ke penyidik. Kalo (barcode) itu nanti kita sampaikan ke ahli, bagaimana meraka punya pendapat. Kalau detailnya soal barcode itu nanti ahli,” tandas Zulkifli.