Tandaseru — ASN Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dikenakan kewajiban mengikuti vaksinasi Covid-19 agar bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (9/9).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy saat dikonfirmasi mengungkapkan, penerapan vaksinasi Covid-19 bagi penerima TPP berdasarkan instruksi Wali Kota M. Tauhid Soleman.
“Jadi yang belum vaksin belum bisa terima TPP,” terangnya.
Ia mengaku, pemberlakuan wajib menunjukkan kartu vaksin dalam pembayaran TPP berlaku mulai hari ini.
“Hari ini baru kita terapkan karena instruksi Wali Kota kita baru terima kemarin, itu pun masih secara lisan,” jelasnya.
Sementara untuk penerima TPP yang memiliki penyakit bawaan, sambung Nurbaity, harus disertakan keterangan dari dokter ahli.
“Jadi harus ada pernyataan dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan tidak boleh divaksin, maka tidak boleh (vaksinasi),” kata dia.
Sementara ASN yang menolak divaksin tanpa alasan jelas tak bisa menerima TPP. Nurbaity menambahkan, instruksi ini bukan hanya dari Wali Kota saja, namun dari pemerintah pusat juga demikian.
“Semua harus vaksinasi. Jadi pemerintah daerah harus mengikuti pemerintah pusat. Namun sementara Wali Kota baru instruksikan secara lisan, untuk tulisannya belum,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.