Tandaseru — Tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melaporkan CV Azzahra Karya ke Polres Sula, Senin (6/9).

Salah satu anggota tim investigasi, Abdi Umagapi kepada awak media mengakui hal tersebut.

“Kami sudah laporkan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, ungkapnya, banyak poin-poin penting yang dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan, diantaranya CV Azzahra Karya diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan kayu.

Selanjutnya, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, juga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Tak hanya itu, sambung Abdi, Azzahra Karya juga membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, serta membawa alat-alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh pejabat yang berwenang di lokasi Wai Safaku, Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Selain itu, ada beberapa administrasi yang tidak diperoleh CV Azzahra Karya, sebut saja Rekomendasi Kesesuaian Lahan (RKL), hak kelompok tani sebagai pemenuhan kebun plasma minimal 20%, persemaian minimal 0,5 sampai 1 hektare, peta persemaian, rencana pembangunan kebun inti, dokumen rencana pengelolaan hasil, pernyataan penyediaan tenaga penyuluh pendamping pertanian atau kebun, surat pernyataan kemitraan dengan kelompok tani dan surat pernyataan tidak menguasai lahan melebihi ketentuan.

Dari sekian administrasi yang tidak dimiliki perusahaan, Abdi bilang adanya pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa kelompok tani atas nama Kader Buamona kepada CV Azzahra Karya, dan Jawal Fokaaya sebagai penerima surat kuasa tersebut.

“Kami berharap agar Polres juga bisa lebih tegas dengan persoalan ini, sesuai dengan laporan dari tim investigasi. Jadi tadi di laporan itu kita minta agar kegiatan mereka (CV Azzahra Karya, red) harus di-police line, harus dihentikan,” tandas Abdi.