Sekilas Info

Terancam Dipolisikan, Aktivitas CV Azzahra Karya di Sula Juga Akan Dihentikan

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Tandaseru -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Dari hasil uji petik di lapangan, tim investigasi menemukan CV Azzahra Karya diduga telah melakukan aktivitas penebangan kayu di luar Areal Penggunaan Lain (APL) maupun Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy kepada awak media, Jumat (3/9).

Tak hanya itu, Saleh menyebutkan, dugaan aktivitas penebangan di luar APL yang dilakukan CV Azzahra Karya juga tidak dibekali izin lingkungan dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, Pemda Sula telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait persoalan tersebut. Dari hasil konsultasi tersebut, akan disampaikan ke Gubernur untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

"Dikonsultasi ke Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi juga sudah mengakui itu (masalah, red). Mereka menyampaikan akan melaporkan kepada atasan baru diambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya," kata Saleh usai menggelar rapat dengan tim investigasi.

Terpisah, salah satu anggota tim investigasi, Abdi Umagapi menyampaikan, ada dua unsur yang akan ditindaklanjuti Pemda Sula dalam persoalan tersebut, diantaranya proses administrasi dan proses hukum.

Terkait dengan proses hukum ini, Abdi menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan maka pihak perusahaan patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni dengan cara menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang.

Berikutnya, sambungnya, membawa alat-alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh pejabat yang berwenang di lokasi Wai Safaku, Desa Wailoba.

Karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan CV Azzahra Karya, Abdi menambahkan, Pemda Sula akan menyampaikan laporan resmi ke Polres Sula agar aktivitas penebangan itu bisa dihentikan sementara maupun secara permanaen.

"Kalau kita mau penyetopan (pekerjaan) sementara, maka kita harus police line. Nah police line ini terpaksa kita harus membuat laporan kejadian ke Polres Kepulauan Sula agar ditindaklanjuti," tandas Abdi.