Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan supervisi sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku Utara.
Salah satunya dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Kota Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Pendi Sijabat menuturkan, dalam kasus anggaran Haornas pihaknya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.
“Kasus se-Maluku Utara telah disupervisi, termasuk kasus dugaan korupsi kegiatan Haornas. Karena pada saat menerbitkan SPDP kita selalu kirim ke KPK,” tutur Pendi, Senin (21/6).
Menurutnya, perkembangan kasus ini ikut dipantau KPK.
“Kalau sudah penyidikan itu pasti sudah disupervisi,” ujarnya.
Kasus anggaran Haornas sendiri telah naik status ke tahap penyidikan. Hanya saja, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman hingga kini belum bisa dimintai keterangan.
“Kalau di Ternate tinggal Pak Wali yang akan dimintai keterangan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate pada waktu itu,” terang Pendi.
Ia menambahkan, setelah melakukan permintaan keterangan terhadap orang nomor satu di Pemkot Ternate, penyidik tindak pidana khusus bakal mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Kita masih mengumpulkan bukti untuk potensi kerugian negara. Kita masih mengacu pada sumber LHP BPK terhadap keuangan Pemerintah Kota Ternate, tetapi belum dari fakta penyidikan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kegiatan Haornas tahun 2018 dianggarkan menggunakan APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar dan APBN senilai Rp 2,5 miliar.
Tinggalkan Balasan