“Bisa terjadi, Yang Mulia. Prinsipnya bagi kami, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu (Kota Ternate) sudah melakukan secara maksimal,” jelasnya.

 

Terbukti

Terkait keterangan ini, Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul langsung mengklarifikasi alat bukti berupa daftar hadir. Dalam bukti yang dimiliki oleh Panel Hakim dengan disaksikan semua pihak yang hadir di Ruang Sidang Panel, terbukti bahwa pemiih atas nama Noni Husein memang benar mencoblos sebanyak dua kali di TPS 01 dan TPS 05 Kelurahan Makassar.

“Kesimpulannya setelah dicek atas nama Noni Husein mencoblos dua kali di TPS 01 Kelurahan Makassar Timur menggunakan DPT, di TPS 05 Kelurahan Makassar Timur menggunakan DPTb,” ucap Arief.

Terkait penemuan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta untuk diperiksa pemilih di TPS lain.

Atas permintaan tersebut, Sarman menyebut pemilih bernama Fachrudin Daud dengan nomor urut 98 di DPT TPS 01 Kelurahan Makassar Timur yang mencoblos kembali menggunakan DPTb di TPS 05 Kelurahan Makassar Timur dengan nomor 41.  Panel Hakim pun kembali meminta para pihak untuk maju memeriksa langsung alat bukti tersebut.

“Ada nama Fachrudin Daud di TPS 01 dan TPS 05. Ini-nya (NIK) sama ya. Tanda tangan hampir mirip,” ucap Saldi.

Menanggapi penemuan bukti tersebut, Arief mempertanyakan TPS yang menjadi tempat adanya pemilih mencoblos dua kali. Sarman mengungkapkan ada 14 TPS di Kelurahan Makassar Timur, satu TPS di Kelurahan Santiong, dan satu TPS di Kelurahan Maliaro.

 

Pemilih di Bawah Umur

Selain itu, dalam kesaksiannya, Sarman menambahkan adanya pemilih di bawah umur di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah. Ia mengungkapkan pemilih atas nama Rausan Fikri Konoras yang masih duduk di bangku SMP mencoblos karena masuk dalam DPT. Atas kesaksian tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi alat bukti.

“Rausan memilih di nomor 187. Lahir 04 September 2005,” ucapnya.