Tandaseru — Saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon kepala daerah Halmahera Utara, Maluku Utara, Joel S. Wogono-Said Bajak (JOS) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/3), justru dinilai melemahkan Pemohon.

Hal ini diungkapkan salah satu Tim Hukum Paslon Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) yang menjadi Pihak Terkait dalam sidang tersebut, Ramli Antula.

“Sidang tersebut telah mengungkap dengan jelas dan fakta sesungguhnya yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Halut 9 Desember 2020 lalu,” ungkap Ramli, Rabu (3/3).

Ia mengungkapkan, para saksi sangat berkompeten dalam pemberian keterangan pada sidang lanjutan. Para saksi terkait di antaranya Elisabeth Iwisara, Okdeliana Gigiringi, Sahril Hi Rauf dan Saksi Ahli Aidir Amin Daud yang Dosen Universitas Hasanuddin Makassar.

“Pada keterangan, baik saksi ahli maupun saksi fakta di depan majelis hakim mengungkapkan dengan jelas dan terang sesuai fakta yang sesungguhnya terjadi saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020 khususnya untuk dalil dari pihak Pemohon dalam permohonannya. Semua dalil Pemohon dapat dijawab dengan terang sesuai fakta yang sesungguhnya oleh saksi dan ahli yang kami ajukan pada sidang lanjutan di MK,” urai Ramli.

Ketika keterangan saksi Pemohon disampaikan, lanjut Ramli, ia menilai karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang dihadirkan, Hany Nina, justru melemahkan dalil Pemohon dalam gugatannya. Sebab telah dijelaskan bahwa penolakan adanya TPS di PT NHM sudah disepakati kedua kandidat paslon.

“Jadi pada pertemuan itu, perwakilan pasangan calon 01 dan 02 sama-sama menolak diadakannya TPS di PT NHM. Kami punya notulen rapat. Keterangan ini justru kontradiktif dengan permohonan Pemohon yang meminta diadakan TPS di PT NHM sehingga dalam Petitum Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara susulan di PT NHM,” tukasnya.

“Hal yang sama juga yang disampaikan oleh saksi Pemohon pada TPS 02 Desa Supu kecamatan Loloda Utara atas nama Samsudin TJanaba,” imbuh Ramli.