Tandaseru — Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menemukan masih banyak penjual yang menjual produk kedaluwarsa. Produk-produk tersebut berupa makanan maupun minuman kemasan.

“Pada  pengawasan makanan dan minuman kami menemukan makanan yang kedaluwarsa. Selain itu peredaran obat keras dimana pelaku usaha tidak memiliki kewenangan menjual obat namun tetap dijual. Untuk penjual obat di kios atau warung itu sudah kami amankan,” ungkap Kepala Loka POM Morotai Sjafri Ahmad di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Sjafri bilang, ada beberapa tahapan yang dilakukan setelah didapat pelaku penjual produk kedaluwarsa. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada oknum penjual.

“Diantaranya pembinaan, peringatan, peringatan keras, dan projustitia,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat Morotai selalu teliti saat hendak membeli produk. Hal-hal yang patut diperhatikan adalah cek kemasan, cek izin edar dan cek tanggal kedaluwarsa agar terhindar dari produk-produk yang tidak diinginkan.

Sepanjang 2019, pengawasan yang dilakukan Loka POM berhasil menemukan 1.942 pieces produk ilegal senilai Rp 34 juta.

Lalu pada tahun 2020 ditemukan produk kedaluwarsa 385 item atau 6.567 pieces senilai Rp 22.887.100.

Pada pengawasan peredaran obat telah diamankan sejumlah 33 item atau 6.617 pieces yang bernilai Rp 13.940.000.