Sekilas Info

KPK Ingatkan Cakada di Malut Tak Imingi Pemilih dengan Uang atau Jabatan

Ilustrasi KPK. (Istimewa)

Karena itu, harap Musa, cakada berkompetisi secara damai dan bermartabat. Juga, pintanya, cakada menghindari kampanye hitam, yang mengarah kepada ujaran kebencian dan berbau fitnah, politik uang, dan siap menang dan kalah.

“Pilkada Serentak 2020 harus menghasilkan kepala daerah yang legitimate (absah), bersih, bebas dari korupsi, serta mampu mewujudkan tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” desak Musa.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi Adnin berharap semua peserta dan pemilih mewujudkan pemilihan berintegritas. KPU, sebutnya, mendorong peserta pilkada menandatangani Pakta Integritas. KPU telah pula mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi keluar-masuk dana kampanye peserta Pilkada.

“Kami sudah menjalankan Zona Integritas atau ZI di internal KPU. ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KPU telah menerapkan Zona Integritas, dengan Sub-bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) KPU sebagai pilot project, yang dimana tugas-tugasnya secara langsung berkaitan dengan peserta dan pemilih,” ungkap Herdensi.

Terakhir, pembekalan disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan, yang menyampaikan bahwa kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan pemilu berintegritas, kata Abhan, merupakan syarat mutlak terwujudnya Pemilu berkualitas.

“Kehadiran Bawaslu sejak awal, dengan kelengkapan perangkatnya sampai ke tingkat daerah, dibebani harapan agar fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan penuh integritas dan kontribusi terhadap pencegahan dan penegakan hukum pemilu menjadi lebih berkualitas, efektif, dan efisien,” sikap Abhan.

Pembekalan ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di delapan wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.

Pembekalan berikutnya rencana akan diselenggarakan di Kota Manado pada 5 November 2020 untuk dua wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Materi pembekalan dan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/materipilkada.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah