Sekilas Info

Demo Tolak UU Ciptaker, LMND Morotai: DPRD Jangan Pura-pura Budek

Aksi demonstran menolak UU Ciptaker di Morotai. (Tandaseru/Irjan)

Tandaseru -- Puluhan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Kamis (8/10). Sayangnya, aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja itu tak mendapat perhatian para wakil rakyat Morotai.

Dalam aksinya, massa menuntut dukungan sikap 20 anggota DPRD Morotai untuk membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker. Total ada empat poin tuntutan yang disuarakan, yakni cabut Omnibus Law, menangkan Pancasila, mosi tidak percaya kepada DPR RI, dan wujudkan pendidikan gratis.

Aksi demonstran menolak UU Ciptaker di Morotai. (Tandaseru/Irjan)

Salah satu massa aksi, Melisa dalam orasinya di depan kantor DPRD mengatakan, LMND meminta 20 Anggota DPRD Morotai merekomendasikan ke DPR RI untuk mencabut kembali Omnibus Law UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober kemarin.

"UU Ciptaker sudah disahkan DPR RI, karena itu LMND minta kepada DPRD Morotai jangan pura -pura budek. Segera desak pencabutan Omnibus Law. Kami ke sini untuk menyampaikan protes jika rakyat masih ditindas. Kami minta kepada DPRD keluar dari gedung, jangan pura-pura budek, kami menuntut supaya UU Omnibus Law segera dicabut," seru Melisa.

Melisa bilang, jika Omnibus Law tidak dicabut maka Indonesia dinyatakan belum merdeka karena rakyat masih tertindas.

"Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI agar dicabut kembali karena ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, maka kita sebagai kaum muda jangan diam," tegasnya.

Sementara Ketua LMND Pulau Morotai Hamza menegaskan, negara ini jika tidak ada pemuda maka akan karut-marut. Sebab saat ini pemerintah pusat dan DPR RI belum menjawab problem yang ada di Indonesia.

Aksi demonstran menolak UU Ciptaker di Morotai. (Tandaseru/Irjan)

"LMND mengecam keras terkait Omnibus Law. Karena itu tidak menghargai aspirasi masyarakat Indonesia. DPR RI yang mengesahkan UU Ciptaker tidak menjawab problem masyarakat Indonesia saat ini, bahkan ini melahirkan kekacauan besar di seluruh Indonesia karena hanya menghadirkan korporasi, kapitalisme dan pemodal asing," jelasnya.

Hamzah yakin, tidak ada imbas positif yang akan didapat Morotai dari sahnya UU Ciptaker. Sebaliknya, Morotai akan dijejali perusahaan yang merampas dan merusak alam.

"Kami juga meyakinkan karena Morotai adalah kawasan ekonomi khusus, maka LMND memastikan jika perampasan kekayaan alam akan terjadi oleh kaum kapitalisme dan imperialisme asing," tandasnya.

Penulis: Irjan Rahaguna
Editor: Ika FR