Tandaseru — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji Raharjo menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.
Muji mengatakan, untuk ASN yang berada di Lapas maupun Rutan harus bertindak netral dan tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon atau berpolitik dan kampanye di Lapas maupun Rutan.
“ASN yang berada di dalam Lapas maupun Rutan tidak boleh berpolitik dan kampanye, harus bertindak netral dan tidak boleh mendukung salah satu paslon,” kata Muji kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Selasa (6/10).
“Kita akan selalu berkoordinasi dengan KPUD dan jajaran pengamanan di daerah terkait dengan situasi supaya Lapas dan Rutan bersih,” ungkap Muji.
Ia bilang, untuk Pilkada nanti pihaknya sudah bekerja sama dengan KPU untuk menyiapkan TPS di dalam Lapas maupun Rutan supaya tidak menyulitkan napi untuk melakukan pencoblosan.
Pihak Lapas dan Rutan juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan. Setiap petugas maupun keamanan harus melakukan rapid test supaya dalam pemilihan juga tidak terpapar Covid-19.
“Kami juga mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan jadi setiap petugas maupun keamanan harus dilakukan rapid test,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.