Tandaseru — Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (HELLO HUMANIS) mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Permohonan sengketa ini terkait keputusan KPU Halsel Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.

Permohonan yang diserahkan Iskandar Joisangadji selaku Ketua Tim Kuasa Hukum bersama dua rekannya Muhammad Thabrani dan Taufik Syahri Layn itu berlangsung di Kantor Bawaslu Halsel Jalan Sadar Alam Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (25/9).

Menurut Iskandar, permasalahan terkait verifikasi atas salah satu syarat calon, dalam hal ini ijazah atau STTB milik pasangan calon, bukan harus dilihat sebagai pemalsuan dokumen yang berujung pada dimensi hukum pidana, tetapi harus didudukkan sebagai suatu permasalahan administrasi (administrasi hukum pemilu).

Karena itu, bagi pihaknya, permasalahan terkait syarat calon tersebut harus diuji di Bawaslu Kabupaten Halsel.

“Saya mungkin tidak mau berspekulasi, tetapi karena permasalahan ini sementara masih dalam tahapan proses maka kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung. Yang jelas kami telah mengajukan dan kami memiliki bukti yang kuat untuk diuji di Bawaslu,” ujar Iskandar.

Dari Formulir Model PSP-2 Bawaslu Halsel sebagai bukti Tanda Terima Dokumen, tertulis secara rinci dokumen pemohon yang telah diserahkan kepada Bawaslu. Sekitar 9 poin syarat dokumen telah tertulis dengan keterangan lengkap baik cetak (hard copy) maupun digital (soft copy).(pn)