Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara mengimbau seluruh tim pemenangan maupun tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mematuhi seluruh protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arifin La Ode Buri kepada tandaseru.com menyampaikan, sesuai maklumat Kapolri, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkawa wajib menerapkan prokes agar Pilkada tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Karena itu, Arifin bilang, pada saat pencabutan nomor urut nanti hanya akan dihadiri pasangan calon beserta istri, ketua tim pemenangan dan satu keterwakilan partai pengusung.

“Makanya kita mengimbau pada ketua tim pemenangan untuk besok yang hadir di sini kita batasi. Nanti yang hadir cuma pasangan calon bersama istri, ketua tim pemenangan, dan keterwakilan satu partai pengusung,” kata Arifin, Rabu (23/9).

Simpatisan dan pendukung, sambung Arifin, tetap berada di posko pemenangan masing-masing.

“Sehingga nanti tidak terlalu banyak yang berkumpul di sini, nanti di posko saja mereka,” ujarnya.

Terkait kerumunan saat kegiatan paslon, menurut Arifin tak masalah sepanjang tim bisa memastikan penerapan prokes dengan ketat.

“Kalau kemudian tidak bisa, ini yang repot,” imbuhnya.

Arifin menegaskan, ada sanksi bagi pelanggar prokes. Ini sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

“Terkait kerumunan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Polres akan memberikan imbauan. Soalnya kalau membubarkan massa dalam jumlah banyak, ini kan nanti bisa terjadi benturan. Yang penting kita menyampaikan kepada mereka, edukasi, pemahaman bahwa jangan sampai terjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” tukasnya.