Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate terus memberi sanksi pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi berupa denda dikenakan pada pelanggar perorangan maupun tempat usaha.

Kepala Operasional Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ternate M. Arif Abdul Gani menuturkan, pembayaran denda bagi pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 17 juta. Uang denda tersebut sudah disetor ke kas daerah.

“Penerapan wajib masker dan protokol kesehatan ini diatur dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2020,” ungkap Arif, Senin (14/9).

Arif bilang, penerapan wajib masker yang diberlakukan saat ini membuat kesadaran warga Ternate memakai masker kian meningkat.

“Ini adalah respons baik dari masyarakat, meskipun masih ada yang lalai namun itu sangat minim,” katanya.

Denda terbanyak pelanggar protokol kesehatan, sambungnya, datang dari tempat usaha seperti cafe, restoran dan hotel. Besaran denda tempat usaha berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

“Hampir semua hotel dan penginapan di Bastiong itu kena denda. Kita sekarang ketat dalam penerapan, demi kebaikan masyarakat kita,” ujarnya.

“Untuk denda terbesar itu terdapat di Cafe Big Brown, dendanya sebesar Rp 1 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tandasnya.