Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020, Senin (7/9). Rapat digelar di kantor KPU Kepulauan Sula Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pantauan tandaseru.com, rapat pleno tekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ini dipimpin Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsi Ayuba dan empat anggota komisioner KPU Kepulauan Sula, diantaranya Ifan Sulabesi Buamona, Ramli K. Yakub, Samsul Teapon dan Hamida Umalekhoa.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri keterwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan, komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, seluruh keterwakilan partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula.
Rapat pleno rekapitulasi DPHP sendiri merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.