Tandaseru — Setelah berjalan selama dua tahun sejak 2018, Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) akan menyelenggarakan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Stranas PK. Seluruh rangkaian kegiatan ANPK akan ditayangkan melalui Youtube KPK, Rabu (26/8) pukul 08.00 WIB.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya menyatakan, sasaran kegiatan ANPK mencakup dua hal. Pertama, peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan setiap indikator capaian yang termuat dalam Stranas PK. Kedua, penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemda yang telah berhasil menjalankan beberapa aksi dari Stranas PK.
“Terkait sasaran pertama, aksi ini akan menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talkshow), yang disampaikan oleh Kepala Kementerian/Lembaga, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Desa. Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing,” tutur Ipi Maryati, Senin (24/8).
Harapannya, dari gelar wicara ini akan membangun ulang pemahaman para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya.
“Nantinya akan ada enam tema gelar wicara, yakni terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi,” ungkapnya.
Terkait sasaran kedua, sambung Ipi, melalui forum ANPK ini akan diserahkan tanda penghargaan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemda yang dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Harapannya, praktik baik ini dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemda lainnya.
“Ada empat ukuran penilaian praktik baik. Satu, telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dan masyarakat merasakan dampaknya. Dua, ada perbaikan berkesinambungan. Tiga, mendapatkan penghargaan pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Empat, telah ada pihak lain yang meniru praktik tersebut,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.