Tandaseru — Inspektorat Maluku Utara secara resmi menyerahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah SKPD ke Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (4/8).

Penyerahan hasil temuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64.

Hasil temuan BPK yang diserahkan oleh Inspektorat Malut itu terhitung sejak tahun 2005-2018 senilai total Rp 26 miliar lebih.

Kepala Inspektorat Malut, Ahmad Purbaja mengungkapkan, pihaknya harus melimpahkan hasil temuan BPK itu ke Kejati. Dengan begitu, mungkin keuangan negara bisa dipulihkan.

“Kalau sudah tidak ada lagi pemulihan keuangan negara berarti kita proses pidana,” kata Purbaja di kantor Kejati Malut, Selasa (4/8).

Dia bilang, beberapa waktu kemarin ada beberapa SKPD yang mengembalikan hasil temuan tersebut senilai Rp 2 miliar lebih.

“Awalnya Rp 29 miliar lebih, kini tersisa Rp 26,9 miliar lebih.
Untuk diketahui, temuan itu terdapat di beberapa SKPD di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 120.768.879, Bappeda Rp 184.411.055, Biro Pemerintahan Rp 95.409.050, Dinas Perhubungan Rp 816.614.858, Dinas Pariwisata Rp 248.158.712, Biro Kesejahteraan Rakyat Rp 1.684.800, dan Satpol PP Rp 1.006.954.000,” tuturnya.

“Lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 162.850.380, Dinas Perikanan Rp 98.475.000, Biro Umum Rp 1.312.206.003, Dinas Pekerjaan Umum Rp 15. 508.205.704, Kantor Penghubung Rp 34.000.000, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 710. 840.635.”

“Biro Perekonomian Rp 61.484.500, Dinas Lingkungan Hidup Rp 170.554.000, Dinas ESDM Rp 137.245.720, Dinas Koperasi Rp 353.028.264, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3.544.427.282, serta Sekretariat Daerah Rp 2.402.654.650. Total Rp 26.969.973.494,” pungkasnya.

Sementara Asintel Kejati Malut, Efrianto mengatakan dokumen tersebut akan dipelajari lagi.

“Ya tadi sudah saya jelaskan, memang ada penyerahan dari APIP, dan akan dipelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian,” ujarnya.