Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara kembali menggagalkan transaksi narkotika. Mirisnya, perdagangan narkotika ini dikendalikan oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Senin (3/8) mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari tertangkapnya tersangka DS alias Deny (23 tahun). Deny dibekuk di jalan belakang kamar mayat RSUD Chasan Boesoirie Ternate Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (29/7) sekitar pukul 23:18 WIT.

Saat diintai, Deny menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ia tampak hendak mengambil sesuatu di sekitar tembok belakang kamar mayat.

Tim Opsnal langsung mendekati dan mengamankan Deny. Saat ditanya, ia mengakui hendak mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan di samping tembok.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti satu sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” tutur Aditya.

Polisi lantas menggeledah kediaman Deny di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah. Di tempat tersebut ditemukan BB ganja 40 sachet berukuran sedang, 28 sachet sabu dan 7 sachet sabu berukuran sedang.

“Penggeledahan di rumah tersangka total BB sabu 13,97 gram dan ganja 48,52 gram,” terang Aditya.

Kasat Narkoba, AKP Badrun Syaban menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, narkotika tersebut adalah milik salah satu napi berinisial IM alias Ispot. Ispot saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Ternate.

“Yang pasti dia (Deny, red) ini merupakan kurir dari satu napi yang berinisial IM alias Ispot tersebut,” ujar Badrun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Badrun.