Tandaseru — Sidang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019, Kamis (30/7), diwarnai penolakan. Dari lima fraksi di DPRD Tikep, empat diantaranya menyatakan sikap menolak Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Tikep.

Keempat fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat Sejahtera, serta Fraksi Partai Amanat Nasional. Praktis, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menerima Ranperda tersebut disahkan.

Pantauan tandaseru.com, paripurna sempat berjalan alot dan tegang setelah pendapat akhir fraksi selesai dibacakan. Sebab usai penolakan dilanjutkan dengan voting yang disaksikan langsung Wali Kota Capt. Ali Ibrahim. Hasil voting, dari 23 wakil rakyat yang hadir hanya 7 yang menerima LPP tersebut, sedangkan 16 sisanya sepakat menolak.

Malik Hi Muhammad saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Nasdem memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019.

“Ini mengisyaratkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut telah memenuhi kriteria kewajaran serta telah sesuai dengan kebijakan dan standar akuntansi Pemerintah Daerah. Pemberian opini sebagaimana kami sampaikan tadi wajib dihormati, mengingat proses pemeriksaan oleh BPK RI tentunya telah dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Meski begitu, sambung Malik, DPRD juga wajib menyoroti pencapaian tujuan dan arah kebijakan APBD serta terlaksananya fungsi APBD, yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, serta fungsi stabilisasi.

“Sebagaimana kami kemukakan di atas, maka Fraksi Partai Nasdem berpendapat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menunjukkan kewajaran dan kesesuaian dalam perspektif Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah namun belum sesuai dari aspek arah kebijakan APBD dan pelaksanaan fungsi APBD. Oleh karena itu Fraksi Partai Nasdem telah berketetapan hati untuk tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

F-Nasdem juga merekomendasikan kepada DPRD melalui Pimpinan Dewan agar secara resmi meminta BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan dan/atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Pendapatan Asli Daerah yakni Pajak Daerah dan Retribusi daerah , Belanja Daerah yang terdiri dari belanja pegawai yakni belanja tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja, belanja barang dan jasa berupa belanja sewa sarana mobilitas air dan darat. Begitu juga Belanja Modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal dana kelurahan serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah.

“Dari seluruh uraian yang telah kami sampaikan di atas, akan kami masukan secara rinci dalam pembahasan rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulauan kepada BPK RI,” tandasnya.

Sementara itu, Umar Ismail yang membaca pendapat akhir F-PAN juga menyoroti hal yang sama seperti tiga fraksi lainnya yang menolak LPP APBD 2019, diantaranya perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dana transfer dari pusat, serta jalan lingkar Maitara. Selain itu, F-PAN juga menyoroti besaran angka APBD 2018 dan 2019 yang mengalami peningkatan terus, tetapi angka kemiskinan justru berbanding terbalik atau mengalami peningkatan.

“Setelah Fraksi PAN mengkaji, bahwa rencana anggaran dan realisasi anggaran pada Dinas Sosial sebesar Rp 5 miliar, diperkirakan hanya 10 persen bersentuhan dengan masyarakat. Sementara sisanya hanya diperuntukkan untuk perjalanan dinas, honorarium dan lain-lain. Wajar saja jika program pengentasan kemiskinan tidak tercapai. Ini membuktikan pemerintah gagal,” tegasnya.