Sekilas Info

Paparkan Program Gagal Pemkot Tikep, 4 Fraksi Tolak LPP APBD 2019

Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Istimewa)

Tandaseru -- Sidang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019, Kamis (30/7), diwarnai penolakan. Dari lima fraksi di DPRD Tikep, empat diantaranya menyatakan sikap menolak Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Tikep.

Keempat fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat Sejahtera, serta Fraksi Partai Amanat Nasional. Praktis, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menerima Ranperda tersebut disahkan.

Pantauan tandaseru.com, paripurna sempat berjalan alot dan tegang setelah pendapat akhir fraksi selesai dibacakan. Sebab usai penolakan dilanjutkan dengan voting yang disaksikan langsung Wali Kota Capt. Ali Ibrahim. Hasil voting, dari 23 wakil rakyat yang hadir hanya 7 yang menerima LPP tersebut, sedangkan 16 sisanya sepakat menolak.

Ridwan Moh Yamin saat membacakan pendapat akhir Fraksi Demokrat Sejahtera menyatakan penolakan dilakukan lantaran berbagai permasalahan dan alasan. Di antaranya penambahan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pusat sebesar Rp 13 miliar lebih pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Afirmasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, perjalanan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masalah tunjangan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja jasa pemateri atau narasumber, permasalahan pada belanja barang dan jasa terutama pada belanja barang habis pakai dan belanja pemeliharaan gedung, temuan BPK pada proyek pembangunan jalan lingkar Maitara, masalah proyek pembangunan jalan Payahe-Dehepodo, proyek timbunan jalan Fika-Fika dan masih banyak lagi.

"Dari berbagai macam persoalan di atas Fraksi Demokrat Sejahtera menyoroti dua hal saja yaitu pada penambahan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pusat yang sudah barang tentu telah mengubah struktur APBD yang kemudian oleh Pemerintah Daerah ditindaklanjuti oleh Perwali namun tanpa ada pemberitahuan kepada DPRD. Hal ini walaupun dimungkinkan tapi merupakan sebuah tindakan yang tidak beretika dalam tata kelola Pemerintahan Daerah karena sesungguhnya penyelenggara pemerintahan adalah Kepala dan DPRD sebagai mitra sejajar yang saling menghargai," jelasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Alfatih
Editor: Sahril Abdullah