Tandaseru — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yunengsi Ayuba dan Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Keduanya diduga telah melanggar kode etik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Bawaslu Provinsi Maluku Utara selaku staf Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, Irwanto Djurumudi menyatakan, laporan terhadap Yuni dan Iwan dilakukan oleh Darmin Panigfat. Tak hanya Yuni dan Iwan, Darmin juga melaporkan Ketua Panwas Kecamatan Sulabesi Barat dan Ketua Panwas Kecamatan Sulabesi Tengah.
“Dugaan pelanggaran kode etik untuk Ketua Bawaslu Sula sebagaimana laporan pengadu yakni meloloskan Riski Rasid dalam seleksi calon Anggota Panwas Kecamatan Sanana Utara, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai Wakil Ketua PAN Kecamatan Sanana Utara,” tutur Irwanto, Rabu (29/7).
Ketua Bawaslu Sula juga, sebagaimana pengaduan pengadu, dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaaan pelanggaran serta mengeluarkan keputusan kode etik penyelenggara (Panwascam) yang tidak sesuai dengan norma Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Jadi maksud pengadu, Ketua Bawaslu Sula dalam keputusan kode etik terhadap anggota Panwascam Sanana Utara kenapa hanya bentuk teguran saja, harusnya langsung diberhentikan karena sudah menyangkut dengan integritas penyelenggara,” terang Irwanto.
Sementara Ketua KPU Sula dinilai turut serta dalam meloloskan Anggota Panwascam dengan mengeluarkan pernyataaan dalam proses klarifikasi.
“Ketua KPU Sula dalam aduan pengadu menyampaikan klarifikasi kalau sistem informasi parpol (SIPOL) di KPU tidak ada pengurus parpol yang berada di tingkat kecamatan,” kata Irwanto.
Lalu Ketua Panwascam Sulabesi Tengah diadukan lantaran hingga menjadi penyelenggara ia diduga masih tercatat sebagai pengurus organisasi masyarakat (ormas), yakni sebagai Ketua Cabang Pengurus Muhammadiyah Kepsul. Sedangkan dalam ketentuan sejak terpilih sebagai penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari ormas sebagaimana dalam petunjuk teknis rekrutmen penyelenggaran pengawas adhock yang diperkuat dengan pakta integritas.
“Lalu bentuk dugaaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Panwascam Sulabesi Barat memberikan komentar pada akun Facebook dengan mendukung salah satu bakal paslon di Kabupaten Kepsul,” sebut Irwanto.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Malut secara institusi telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari Darmin Panigfat ke DKPP RI di Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan tata cara penanganan pelaporan di DKPP dimana 14 hari setelah menerima laporan baru dijadwalkan proses selanjutnya termasuk keputusan status pelaporan.
“Nanti DKPP menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan