Tandaseru — Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi mengantongi dukungan tiga partai politik untuk maju dalam Pilkada 2020.

Ketiga partai yang telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) B1.KWK tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

SK terbaru yang diberikan adalah dari DPP Hanura. SK bernomor 078/B.3/DPP-HANURA/VII/2020 tersebut diserahkan Ketua DPD Partai Hanura Maluku Utara, Basri Salama kepada Fifian di Kota Casablanca, Tebet, Jakarta, Senin (20/7).

Basri mengungkapkan, DPP Hanura sudah resmi mengeluarkan dukungan untuk pasangan FAM-SAH. Setelah memberikan SK, Basri yang juga calon Wali Kota Tidore Kepulauan itu juga mengimbau seluruh kader Partai Hanura agar memenangkan pasangan FAM-SAH pada Pilkada Kepulauan Sula 9 Desember mendatang.

“Seluruh kader Hanura jangan main-main, karena Surat Keputusan DPP telah menetapkan Srikandi Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H. M Saleh Marasabessy sebagai cabup dan cawabup Kepsul,” tegas Basri.

Fifian sendiri mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Hanura terhadapnya dan Saleh.

“Terima kasih Ketua DPP Partai Hanura serta pengurus. Tak lupa pula Ketua dan pengurus DPD Partai Hanura Maluku Utara serta Ketua dan jajaran pengurus DPC Partai Hanura Kepsul atas dukungan kepada kami, dan telah memberikan kepercayaan kepada FAM-SAH untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepsul,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan FAM-SAH juga telah menerima SK B1.KWK dari PBB dan PPP. “Alhamdulillah dukungan dari Partai HANURA terdadap FAM-SAH sudah diterima hari ini. Insya Allah dukungan partai masih bertambah untuk FAM-SAH,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu ini juga mengimbau seluruh tim dan simpatisan FAM-SAH agar tetap bersabar, berdoa dan terus semangat meraih kemenangan.

“Tetap bersabar dan berdoa untuk meraih sebuah kemenangan,” pungkasnya.

Di parlemen Kepsul, PBB memiliki 1 kursi, PPP 2 kursi dan Hanura 1 kursi. Dengan begitu, Fifian dan Saleh masih butuh setidaknya 1 kursi lagi untuk memenuhi syarat dukungan minimum 20 persen parlemen dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).