Tandaseru — Berkas tahap II kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Petrus Djola alias Etu dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.

“Telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Halbar kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Halbar atas nama tersangka Petrus Djola alias Etu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan, Jumat (10/7).

Reza mengatakan, jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan. Sebab dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta tersangka dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, yakni Petrusmelakukan tindak pidana penganiayaan sehingga dilakukan penahanan.

Reza bilang, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar Nomor Print-214/Q.2.17.3/Eoh.2/07/2020 tertanggal 9 Juni 2020. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Dan tersangka Petrus Djola langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo,” sambungnya.

Petrus diduga menganiaya korban Delmina Ungu alias Merlin pada 28 Mei lalu di Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tobaru. Untuk mempertanggujawaban perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana.