Tandaseru — Sejumlah fakta terkait persoalan lahan terkuak dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, pemerintah desa di Kecamatan Wasile Selatan dan perwakilan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kamis (9/7). Diantaranya IWIP mengaku telah membeli 200 hektare lahan milik warga seharga Rp 2.500 per meter.

Dalam hearing yang diikuti 24 pemdes se-Wasile Selatan itu, Bupati Haltim, Muhdin meminta IWIP menyelesaikan persoalan 120 hektare lahan milik warga Haltim yang masuk wilayah operasi perusahaan. Namun perwakilan IWIP mengungkapkan, perusahaan telah membayar lunas lahan sebesar 200 hektare di Haltim dan Halmahera Tengah seharga Rp 2.500 per meter.

“Dan pembayaran tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Camat Weda Tengah, Halmahera Tengah, dan Camat Wasile Selatan, Haltim,” ungkap Deputi Manager External Relation PT IWIP, Riski Candrahayat di hadapan Pemkab dan pemdes.

Meski begitu, dalam pertemuan tersebut PT IWIP gagal memberikan bukti kesepakatan dengan dua camat tersebut, baik secara lisan maupun tulisan.

“Ini akan dibahas Manajemen lagi, karena setahu kami lahan sudah dibayar 200 hektare,” kata Riski.

Bupati Muhdin pun mengingatkan PT IWIP agar secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, warga mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp 2 miliar untuk 80 hektare. Sedangkan sisanya 120 hektare belum terbayarkan.

“Warga mengaku pembayaran 120 hektare tidak diketahui oleh masyarakat di 24 desa di Kecamatan Wasile Selatan. Karena itu PT IWIP wajib menyelesaikan 120 hektare lahan itu, karena belum diterima oleh masyarakat meski pihak perusahaan mengaku sudah penyelesaian pembayaran,” tegas Bupati.