Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba kepada awak media mengungkapkan, KPU baru saja menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dukcapil Kepsul membahas persiapan pengawasan proses coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Yuni bilang, saat ini ada 203 TPS di Kepsul dan 202 PPDP yang akan melakukan Coklit.
“Satunya itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu tidak ada PPDP karena pendataannya langsung ke petugas Lapas,” ujarnya, Kamis (9/7).
Sementara itu, Yuni menyebutkan, hasil sinkronisasi DP4 dengan pemilih terakhir, dimana sebelumnya 73.638 namun karena adanya pergeseran waktu pemilihan dari 23 September ke 9 Desember, maka pemilih baru yang akan dicoklit bertambah menjadi 74.448.
Selain itu, Yuni menjelaskan, dalam proses pendataan KPU juga melakukan pencocokan identitas data pemilih. Misalnya, jika seorang pemilih itu dalam kartu identitas kependudukannya berasal dari desa A kemudian tinggalnya di desa B, dia akan tetap tercatat di desa A.
“Sementara PPDP akan mendatangi setiap rumah, kemudian melakukan pencocokan data. Jika datanya sudah sesuai maka akan diceklis. Sedangkan untuk perubahan data yang tidak sesuai, misalnya NIK atau tanggal lahirnya salah maka akan dicocokkan dengan KTP, baru dilakukan ubah data,” papar Yuni.
Adapun PPDP akan melakukan coret-coret data. Nah, lanjut Yuni, coret-coret data ini bagi yang tidak memenuhi syarat, misalnya orang yang sudah meninggal, ganda ataupun sipil yang sudah menjadi anggota TNI atau Polri. Selain itu, PPDP akan melakukan catat, misalnya ada di dalam data pemilih yang belum terdaftar, dia akan memiliki formulir sendiri lagi.
“Sebagai tanda terdaftar, kita akan tempelkan stiker di rumahnya masing-masing,” sambungnya.
Yuni menambahkan, kalau misalnya ada pemilih yang belum punya KTP atau belum pernah melakukan perekaman, maka nama-nama itu akan diinventarisir sendiri dan disampaikan ke Dukcapil kemudian disinkronkan untuk selanjutnya bisa melakukan perekaman.
Untuk pencoklitan juga, Yuni bilang, tetap mengacu pada kepemilikan KTP, atau di dalam KK memenuhi syarat tapi belum punya KTP tetap akan ada keterangan yang bersangkutan belum memiliki KTP.
Ditanya terkait hak politik bagi orang yang belum memiliki eKTP, Yuni bilang KPU sedang menunggu regulasi selanjutnya, yakni PKPU pungut hitung.
“Sekarang ini kan kita masih fokus pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan