Tandaseru — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPPMG) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaporkan Kepala Desa Guruapin berinisial MRS di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).

MRS diadukan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai Rp 110.600.000.

Koordinator IPPMG, Junaidi S. Goleng mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kejati untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD atas belanja mobil pikap. Seharusnya, kata Junaidi, mobil untuk desa tersebut dibeli dengan sistem cash.

“Namun kami menemukan bukti di lapangan bahwa mobil tersebut dibeli dengan sistem kredit,” ungkapnya, Senin (6/7).

IPPMG juga menemukan, surat-surat mobil itu menggunakan nama salah satu lurah di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Junaidi bilang, selain kredit mobil, ada juga belanja enam unit tenda dengan kualitas rendah namun nilai anggarannya mencapai Rp 110.600.000.

“Kemudian soal penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai mekanisme yang sudah diatur atau ditetapkan dalam UUD dan regulasi BLT, sehingga Kepala Desa Guruapin dinilai melakukan pembagian BLT tidak tepat pada sasaran, bahkan tidak melalui mekanisme,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, selain BLT ada juga anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 50 juta yang diduga disalahgunakan.

“Mestinya Kades harus melihat ada beberapa poin-poin tertentu yang harus dibelanjakan,” sambung Junaidi.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengakui telah menerima laporan pengaduan dari IPPMG Kecamatan Kayoa. Richard bilang, dari keterangan Pelapor tidak dilampirkan harga mobil, namun dana yang dialokasikan sebesar Rp 200 juta.

“Untuk tindak lanjut, kami akan menyampaikan dulu kepada pimpina. Nanti selanjutnya kita lihat respons dan arahan dari pimpinan,” kata Richard.