Tandaseru — Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara bakal menjemput paksa NH alias Hayati, Direktur PT Global Invest yang terjerat kasus investasi bodong. Ini setelah Hayati berulangkali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda mengungkapkan, kasus penipuan tersebut dilaporkan dengan Nomor LP/472/XI/2018/SPKT/Res Halut tanggal 5 Des 2018 dalam Dugaan Tindak Pidana di Bidang Perbankan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. Rusli bilang, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara untuk naik status ke penyidikan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI No 72 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1),” tutur Rusli, Jumat (3/7).
Tak puas dengan laporan terhadapnya, Hayati melalui kuasa hukumnya Apriyanto Rikardo Gihedemo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo. Petitum dari praperadilan tersebut ada 3 poin.
Diantaranya, seluruh proses penyidikan dan upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon adalah cacat hukum atau batal demi hukum. Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/27/II/2019/Reskrim tanggal 7 Februari 2019 dan SPDP Nomor SPSP/36/III/2020/Reskrim tanggal 17 Maret 2020 adalah cacat hukum atau batal demi hukum. Serta memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Putusannya langsung dibacakan oleh Hakim Rahmat S. Hi. Lahasan SH. MH. yang isinya menolak seluruhnya permohonan praperadilan Pemohon dan memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya ganti rugi,” jelas Kasat.
Sejauh ini, sambung Rusli, polisi telah memanggil Hayati untuk diperiksa setidaknya tiga kali. Sayangnya, ia selalu mangkir alias tidak kooperatif.
“Kami akan lakukan upaya penjemputan secara paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Rusli.
Tinggalkan Balasan