Tandaseru — Kapasitas pasar ikan di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tidak cukup menampung semua pedagang. Alhasil, sebagian pedagang mengambil inisiatif sendiri dengan berjualan di emperan jalan.

Sayangnya, lokasi tersebut belum direstui Pemerintah Kabupaten untuk berjualan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kepsul, Sofia Djamlan kepada awak media, Selasa (30/6) usai mengelar pertemuan di Kantor DPRD Kepsul menyampaikan, pedagang ikan di Desa Mangon tepatny di dekat SMP Negeri 1 Sanana dan sejumlah pedagang di kawasan perkotaan Desa Fagudu belum mendapat izin dari Pemda untuk berjualan di lokasi tersebut.
“Kalau di Mangon itu mungkin diizinkan oleh Pemerintah Desa. Tapi Pemda tidak izinkan. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri,” kata Sofia.
Namun Sofia bilang untuk mengantisipasi hal itu, Pemda Kepsul melalui Perindagkop sudah membangun pasar ikan sementara dan dua blok pasar ikan permanen di dalam kawasan Pasar Basanohi.
“Kalau pasar ikan sementara itu kapasitas hanya 27 orang yang dibagi-bagi per kampung. Sedangkan dua blok pasar dengan kapasitas 64 orang belum rampung,” terangnya.
Sofia mengaku, Pemda belum bisa menyiapkan pasar ikan permanen untuk menampung semua pedagang ikan.
“Memang kapasitas pasar tidak sepadan dengan jumlah pedagang. Kami belum bisa bangun pasar parmanen untuk menampung pedagang yang ada. Tapi inshaa Allah kita sudah direkomendasikan DPRD untuk mengangggarkan pasar permanen untuk menampung mereka semua. Mudah-mudahan kita usulkan pada APBD Induk 2021 mendatang,” ucapnya.
Lanjut Sofia, dua blok pasar ikan tersebut diprioritaskan pada pegadang ikan yang sudah lama berjualan di pasar.
“Kalau yang pedagang dari kampung kita belum siapkan. Karena itu kita siapkan pasar ikan sementara itu. Tapi itu juga tidak bisa melebihi dari 27 orang. Karena itu 2021 kita upayakan bangun pasar ikan permanen. Rencananya di kawasan Pasar Basanohi,” pungkasnya.