Tandaseru – Warga Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Desa Hasanudin Tidore ke Kejaksaan Negeri Kepsul, Selasa (23/6). Hasanudin dilaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhammad Tidore beserta Anggota BPD, Sanusi Saniapon bersama warga dan Solidaritas Pemuda Progresif Waiboga dan Umaga.

Anto Tidore, Koordinator Pelapor mengungkapkan, Hasanudin dilaporkan atas dugaan penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2017 sampai 2019. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

“Laporan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian. Kami sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Anto kepada tandaseru.com.

Selain itu, pada isi laporan yang diserahkan ke Kejari Sanana, Kepala Desa Waiboga dinilai tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2019.

“Hal ini terbukti bahwa di Desa Waiboga papan informasi Pembangunan Balai Desa Waiboga tidak sesuai dengan APBDes, juga tidak adanya sosialisasi APBDES sebagaimana ditentukan dalam aturannya. Sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut,” terang Anto.

Menuturnya, Kepala Desa Waiboga dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait.

“Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2019. Alasannya bahwa dananya telah habis digunakan,” ujar Anto.

Sementara itu, Kuswandi Buamona selaku kuasa hukum pelapor meminta Kejari menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan oleh kliennya.

“Kejari secepatnya menindaklanjuti dan melayangkan panggilan terhadap kades Waiboga,” ucapnya.