Tandaseru – Pemulangan dua warga Kota Ternate dari Kabupaten Halmahera Selatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat sempat menimbulkan polemik. Ini setelah Ketua DPRD Ternate Muhajirin Bailussy dan Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya menilai sikap Gustu Halsel tersebut tak manusiawi.

Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman pun akhirnya angkat bicara menengahi polemik tersebut. Burhan meminta pemulangan dua warganya tersebut tak lagi dipersoalkan.

“Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dan jangan lagi diperpanjang,” ucapnya kepada awak media, Jumat (19/6).

Menurut Burhan, Covid-19 merupakan bencana nonalam yang dirasakan semua daerah, baik Halsel maupun Ternate. Karena itu dibutuhkan sinergi dalam implementasi aturan demi memutus mata rantai penularan virus.

“Harus ada aturan lah. (Mengatasi) Covid-19 ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus ada surat gugus,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Halsel, Bupati Bahrain Kasuba mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteri dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Edaran tersebut mewajibkan semua warga yang hendak ke Halsel mengantongi hasil rapid test nonreaktif atau hasil swab test negatif.

Sekretaris Daerah Halsel Helmi Surya Botutihe yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya hanya menjalankan Edaran Ketua Gugus Tugas yang bertujuan melindungi warga Halsel dari penularan Covid-19.

“Pemda Halsel hanya melaksanakan ketentuan tersebut yang antara lain mensyaratkan minimal rapid test bagi orang dari luar Halsel datang ke Halsel,” tandasnya.