Tandaseru — 50-an warga asal Kota Ternate yang datang ke Halmahera Selatan terpaksa ‘dideportasi’ kembali ke daerah asal. Ini setelah mereka ketahuan tak mengantongi hasil rapid test dan bukan pemilik KTP Halsel.

Pantauan tandaseru.com, sekitar 50 orang warga ini dipulangkan menggunakan kapal Obi Permai lewat Pelabuhan Kupal, Senin (8/6) malam. Padahal mereka baru saja tiba di Bacan, Halsel, Senin pagi tadi dengan kapal Elizabeth II.

Warga yang dipulangkan ini rata-rata merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Halsel yang berasal dari Ternate. Mereka pulang ke Ternate untuk merayakan lebaran Idul Fitri dan baru kembali ke Bacan setelah karantina wilayah Halsel berakhir.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halsel, Daud Djubedi mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil langkah memulangkan 50 warga ini lantaran mereka tak bisa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test. Hasil rapid test yang disyaratkan pun harus non reaktif.

“Ketentuan ini diberlakukan bagi seluruh warga yang ber-KTP luar yang masuk ke Halsel,” kata Daud.

Daud bilang, ketentuan ini tak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Para ASN Pemkab pun harus menurutinya.

Daud menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan Satgas Halsel sekarang jauh kebih ketat.

“Tidak sama dengan derah lain, sebab Pemerintah menginginkan agar setiap orang yang masuk ke daerah ini benar-benar bebas dari virus corona,” tandasnya.