Tandaseru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara melakukan perpanjangan masa kerja penyelenggara ad hoc menghadapi Pilkada 2020. Perpanjangan masa kerja Bawaslu tingkat ad hoc ini berdasarkan edaran Ketua Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila menyampaikan, masa kerja Panwascam diperpanjang dua bulan dan Panwas desa satu bulan. Sebelumnya, masa kerja Panwascam hanya 10 bulan yakni Januari sampai Oktober 2020. Namun karena dinonaktifkan pada April-Mei sehingga diperpanjang pada bulan Januari-Februari 2021.

“Untuk masa kerja Panwascam di mulai dari bulan Januari, Februari dan Maret. Apil dan Mei dinonaktifkan sementara. Dan dilanjutkan mulai Januari sampai Februari 2021 mendatang,” terang Iwan, Jumat (19/6).

Sementara itu, lanjut Iwan, untuk Panwas Desa diperpanjang satu bulan. Sebelumnya, Panwas Desa ini dilantik pada Maret 2020, namun pada April dan Mei 2020 dinonaktifkan. Diaktifkan kembali bulan Juni sampai Desember 2020.

Tak hanya itu, alokasi anggaran untuk gaji penyelenggara ad hoc juga dinaikkan. Sekretaris Bawaslu Kepsul, Agus Fian Jambak menyatakan, kenaikan ini diambil dari optimalisasi anggaran kegiatan.

Sejretaris Bawaslu Kepsul, Agus Fian Jambak. (Dok Bawaslu)

“Jadi berdasarkan edaran Bawaslu RI itu, kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini sudah dilakukan secara daring. Misalnya, sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Karena itu, anggarannya yang dioptimalisasi untuk honor penyelenggara sesuai tambahan kerja dua bulan untuk Panwascam dan satu bulan untuk Panwas Desa,” terangnya.

Agus bilang, honor Panwas Desa per bulan Rp 1,1 juta, Ketua Panwascam Rp 2,2 juta, dan Anggota Panwascam Rp 1,9 juta. Dia menambahkan, Bawaslu Kepsul tak mengajukan permintaan tambahan anggaran ke Pemerintah Kabupaten Kepsul.

“Anggaran hibah untuk Bawaslu tetap Rp 8 miliar. Tidak ada permintaan lagi. Anggarannya tetap begitu, hanya dioptimalisasi saja,” tutup Agus.