Tandaseru — Tujuh anggota Polri di Maluku Utara bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran berat. Ketujuhnya tinggal menunggu dibuatkan Surat Keputusan (SKEP) Kapolda Malut.
Kepala Bidang Hukum Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro saat diwawancarai tandaseru.com mengungkapkan, ada 12 anggota yang diusulkan untuk dipecat. Namun lima diantaranya ditolak.
“Kelima anggota ini masih diberikan kesempatan. Namun yang tujuh orang tak bisa lagi ditolerir,” ungkapnya, Selasa (9/6).
Menurut Yudi, ketujuh polisi tersebut bertugas di berbagai kabupaten/kota. Saat ini, administrasi pemberhentian mereka tengah disiapkan sebelum diajukan ke Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
“Tujuh orang anggota sudah diputuskan untuk bisa diajukan ke Kapolda untuk dibuatkan SKEP langsung,” ujar Yudi.
Dia menambahkan, menjadi seorang polisi adalah kebanggaan. Karena itu harus dijaga dengan bekerja sesuai aturan.
“Jangan sampai membuat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian ke semua pihak, orangtua, keluarga, dan negara. Sudah dibiayai, diberi tanggung jawab, kerjakanlah sesuai dengan aturan. Bagi yang sudah melanggar ambil hikmahnya, apalagi dipecat. Mungkin lapangan pekerjaan lain lebih baik (bagi mereka) daripada menjadi anggota Polri,” tandas Yudi.
Tinggalkan Balasan