Tandaseru — Sebanyak 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau corona diperbolehkan menggelar aktivitas produktifnya. Dari 102 kabupaten/kota tersebut, hanya dua kabupaten di Maluku Utara yang masuk dalam daftar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, Presiden Joko Widodo yang langsung meminta agar 102 daerah tersebut boleh menggelar kegiatan produktif.
“Melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Doni dalam keterangan pers di Graha BNPB seperti dilansir dari CNN Indonesia.com, Minggu (31/5).
Doni meminta kepala daerah zona hijau tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menentukan sektor apa saja yang dapat kembali beroperasi.
Doni mengingatkan dalam prosesnya mesti ada tahapan pra kondisi yakni edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Selain itu, ia mengatakan gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis. Manajemen krisis berguna ke depan gugus tugas di daerah bisa melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan.
“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Sebanyak 102 Kabupaten/Kota zona hijau tersebut berada di 23 Provinsi. Mayoritas di luar Jawa. Di Pulau Jawa hanya Kota Tegal, Jawa Tengah yang masuk zona hijau.
Sementara di Malut, hanya Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang boleh melakukan aktivitas produktif. Halteng tercatat memiliki dua kasus terkonfirmasi positif, sedangkan Haltim hanya satu kasus sejauh ini.
Berikut daftar 102 daerah zona hijau tersebut:
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Kepulauan Bangka Belitung
1. Belitung Timur
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
Jawa Tengah
1. Tegal
Kalimantan Tengah
1. Sukamara
Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu
Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya.
Tinggalkan Balasan