Tandaseru — Sekretariat DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara mulai menyiapkan agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Sukri Ali. Sukri akan dilantik menggantikan rekan separtainya, Anghany Tanjung yang meninggal dunia Februari lalu.
Kepastian itu diperoleh setelah DPRD Malut menerima salinan putusan tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang diteken 6 Mei lalu.
Sekretaris Deprov Malut, Abubakar Abdullah membenarkan telah menerima salinan keputusan Mendagri itu. Dia bilang, pelantikan Sukri akan dilakukan setelah diadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Kalau rapat Banmus Jumat (29/5) malam, maka pelantikannya Senin (1/6) pekan depan. Sebaliknya, jika rapat Senin maka pelantikannya Selasa (2/6),” ungkap Abubakar.
Pada Pemilihan Legislatif lalu, Sukri finis di urutan kedua setelah mendiang Anghany. Ia mengantongi perolehan suara 2.244.
Sukri yang diwawancarai tandaseru.com mengakui telah menerima salinan surat Mendagri sejak Rabu (27/5) kemarin. Menurutnya, Sekwan Abubakar juga telah menghubunginya agar bersiap dilantik.
“Saya diberitahu Sekwan kemarin sore, tapi belum tahu kapan dilantik. Karena masih ada rapat internal di Banmus perihal putusan itu,” tukas Sukri.
Selangkah Lagi Sukri Ali Dilantik dalam PAW DPRD Provinsi Malut
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan