Tandaseru – Penutupan akses keluar-masuk Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi berakhir Rabu hari ini (27/5). Namun Bupati Halsel, Bahrain Kasuba memutuskan memperpanjang penutupan tersebut hingga 5 Juni mendatang.
Perpanjangan pembatasan akses ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/67/SATGAS/V/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sementara Kabupaten Halmahera Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam Surat Edaran itu, pembatasan dilaksanakan dengan cara menutup akses pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Halsel meliputi seluruh pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan, tambatan perahu yang melayani pelayaran dari luar Kabupaten Halsel dan penutupan akses perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Namun untuk seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Feri dapat beroperasi sebagaimana biasanya akan tetapi untuk lintas penyeberangan Ternate-Makian (PP) dan Obi-Sanana (PP) tidak melayani penumpang orang,” tulis Edaran tersebut.
Selain itu, bagi warga luar Kabupaten Halsel yang memaksakan diri untuk memasuki wilayah Kabupaten Halsel pada masa pembatasan sementara maka orang yang bersangkutan dikembalikan ke pelabuhan asal dengan biaya sendiri.

Keputusan ini diambil setelah penyebaran Covid-19 di Kota Ternate sebagai pintu masuk Malut semakin meningkat dari hari ke hari. Peningkatan ini dinilai tak lepas dari lancarnya arus masuk keluar orang antar wilayah dan pulau.
Tinggalkan Balasan